Responsive Banner design

Persyaratan Umrah Gema Shafa Marwa

  Persyaratan Umrah Gema Shafa Marwa
 PERSYARATAN UMROH
-  Paspor berlaku minimal 8 bulan dan nama di paspor harus 3 kata,
    contoh : Gema Shafa Marwa
-  Lembaran Paspor sisa minimal 4 lembar
-  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-  KTP atau Kartu Keluarga asli (bagi wanita berusia dibawah 45 tahun)
-  Kartu keluarga dan Surat Nikah asli (Bagi suami-istri)
-  Akte lahir asli (bagi anak-anak)
-  Pas photo berwarna dengan latar belakang putih,
    ukuran 4 x 6 = 4 lembar ; 3 x 4 = 2 lembar, 85 % ukuran kepala/wajah
-  Kartu kuning sebagai bukti suntik Meningitis
-  Pendaftaran minimal 1 bulan sebelum keberangkatan
 PEMBAYARAN
Cara pembayaran :
1. Pada waktu pendaftaran, membayar uang muka per-orang minimal sebesar 
    - USD 1,000
 untuk Umroh Reguler
2. Pelunasan 2 (dua) minggu sebelum tanggal keberangkatan

Dolar yang kami terima :
1. Dalam kondisi baik
    - Minimal tahun 1999
    - Tidak seri A emisi tahun 1996
    - Tidak seri B emisi tahun 1999
    - Tidak seri C emisi tahun 2001
    - Tidak seri D emisi tahun 2003
2. Apabila kondisi diatas tidak terpenuhi maka akan dikonversikan Rp. 50,- / USD 1,- 

PEMBAYARAN DALAM BENTUK USD
Cash atau dapat di transver ke :
Atas Nama : PT.Gema Shafa Marwa

Bank Mandiri
  • 129-0003152127 (Rupiah)

Bank Muamalat Indonesia
  • 301-00114.51 (Dollar)
  • 301-01264.10 (Rupiah)

Bank Syariah Mandiri
  • 039-0018047 (Dollar)
  • 039-0013778 (Rupiah)


Nilai rupiah tersebut akan kami perhitungkan dengan nilai kurs dollar (kurs beli) pada saat dana masuk di Bank kami. 
 BIAYA SUDAH TERMASUK
  • Akomodasi Hotel Sesuai paket.
  • Makan 3 x sehari (buffet)
  • Tiket pesawat Jakarta Jeddah (pulang-pergi)
  • Tour, ziarah, dan transportasi dengan Bus AC 
  • Visa Umroh
  • Manasik di Hotel Jakarta
  • Muthawif / Guide
  • Perlengkapan : Travel bag, Ikhrom / Mukena, Bahan seragam, Tas paspor, Baju koko, Buku manasik dan lain sebagainya
  • Air zam-zam 5 liter
  • Belum termasuk airport tax
  • Belum termasuk Airport handling Rp.700.000,-
  • Belum termasuk Biaya Mahram bagi wanita < 45 tahun Rp. 300.000,-
 PEMBATALAN
  • Pembatalan 2 (dua) minggu sebelum tanggal keberangkatan dikenakan biaya 30% dari harga paket
  • Pembatalan 1 (satu) minggu sebelum tanggal keberangkatan dikenakan biaya 50% dari harga paket
  • Pembatalan pada hari keberangkatan dikenakan biaya 75% dari harga paket

Pembuatan Vaksin Meningitis dan Kartu Kuning

Vaksin Meningitis dan buku kuning wajib dimiliki oleh calon jamaah umroh sebagai persyaratan pembuatan visa di kedutaan.
Vaksin menginitis dan buku kuning dapat di peroleh pada hari kerja, Senin s/d Jum'at di:
  • KKP Bandara Soekarno Hata, Cengkareng Telp. 5502277
  • KKP Bandara Halim Perdana Kusuma Telp. 8000166
  • KKP Pelabuhan Tanjung Priuk Telp. 43931045
  • KKP Pelabuhan Merak, Banten Telp. 0254-571083
  • Rs. Fatmawati JakSel, Centa medika Haji & Umroh Lt. dasar telp. 7501524 ext.1639
  • Garuda Sentra Medika, Kemayoran Telp. 4241000
Persyarat :
  1. Mengisi Formulir sesuai Nama Pasport dan No. Pasport
  2. Fotocopy KTP
  3. Biaya vaksin sebesar Rp. 280.000 (harga tidak mengikat)

Jamaah Umrah Padati Bandara Halim


Depkes hanya menyediakan vaksin meningitis untuk jamaah haji dan untuk umrah belum.
JAKARTA-(Rol)-Setelah dari Bandara Soekarno Hatta, tempat vaksin meningitis di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, dipenuhi calon jamaah umrah. Sekitar seribu orang antre untuk mendapatkan vaksin meningitis sebagai salah satu syarat berangkat umrah ke Tanah Suci, Makkah.
Artis komedian Cici Tegal mengungkapkan, dia harus berpindah dari Bandara Halim ke Soekarno Hatta untuk mendapatkan vaksin meningitis. ''Berjubel, dan banyak nenek-nenek. Pokoknya heboh banget deh,'' kata Cici.
Di Bandara Soekarno Hatta, Cici mengaku mendapat penjelasan bahwa sedang dilakukan penertiban terhadap sertifikat vaksin meningitis karena menurut informasi yang dia terima di bandara, sertifikat itu dipalsukan oleh pengelola travel.
''Rakyat yang tidak tahu jadi kena getahnya,'' kata perempuan yang berniat umrah pada 23 April mendatang. Jamaah, kata Cici, tidak tahu apakah sertifikat vaksin meningitis yang diwajibkan untuk melamar visa umrah itu palsu, asli, atau bahkan ada peraturan vaksin. Bagi jamaah, kata Cici, yang penting mereka bisa umrah. Mereka akan menurut ketentuan yang ada.
''Jamaah tidak tahu siapa yang bermain dalam kasus ini,'' kata dia. Jika memang diwajibkan, Cici berpendapat seharusnya bisa disediakan di Puskesmas dan tak harus di bandara, meskipun atas nama customs.
Sementara itu, ratusan jamaah dari travel Al Mabrur yang tertahan di Bandara Soekarno Hatta selama tiga hari telah dibawa ke Bandara Halim untuk mendapat vaksin meningitis. Mereka tertunda keberangkatannya selama tiga hari karena Polres Tangerang menduga kartu vaksin mereka palsu. Untuk itu, Polres Tangerang, kata AKBP Djoko Purbohadi kepada wartawan, Kamis (10/4), akan menyelidiki kasus pemalsuan kartu vaksin tersebut. ''Kami menduga ada pemalsuan kartu kuning yang dibawa jamaah umrah tersebut,'' kata Djoko.
Direktur Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Departemen Kesehatan, I Nyoman Kandun, kepada Republika, Kamis (10/4), menegaskan vaksin meningitis (International Certificate of Vaaccination/ICV) merupakan peraturan kesehatan internasional untuk mereka yang akan bepergian ke daerah yang dianggap epidemi dan endemis meningitis seperti Arab Saudi, Nepal, Kenya, dan daerah lingkar meningitis di Sub-Sahara Afrika. ''Sudah beberapa tahun diterapkan. Jadi tidak mendadak,'' kata I Nyoman Kandun.
Menurut Kandun, pada 2002 lalu, Kementrian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengharuskan vaksin meningitis sebagai syarat memperoleh visa umrah dan haji. Depkes, kata dia, hanya wajib menyediakan vaksinasi meningitis saat keberangkatan haji dan hal itu sudah masuk dalam anggaran. ''Namun untuk umrah, pihak Arab Saudi sendiri yang minta agar saat mengurus visa harus ada vaksin meningitis dan bahkan vaksin polio,'' jelasnya.
Lebih jauh Kandun menyatakan, pada prinsipnya Depkes ingin memberi pelayanan dan mempersiapkan perjalanan jamaah umrah dengan sebaik-baiknya. Kalau memang ada permintaan vaksinasi meningitis untuk jamaah umrah dari Arab Saudi, lanjut dia, tentu pihaknya akan menyediakan.
Jadi, ujar Kandun, vaksinasi meningitis memerlukan koordinasi antara pemerintah Arab Saudi, agen penyelenggara umrah, Departemen Luar Negeri, dan Departemen Kesehatan. ''Jangan jadikan kami sasaran tembak. Tak mungkin kami membuka warung dadakan di bandara dan langsung menyediakan barang 100 bungkus,'' kilahnya.(eye/c54/tid )

Social Icons

Featured Posts

HUBUNGI SAYA DI FB

Social Icons

Diberdayakan oleh Blogger.

Stats

Bank Pendukung

Blogger news

Search in the Hadith
Search:
in
Download | Free Code
www.SearchTruth.com

Popular Posts