pelaksanaan haji gema shafa marwa |
Agar bisa beribadah haji dengan sebaik-baiknya, sekhusyu' -khusyu'nya dan menjadi haji mabrur, di samping harus ikhlas kita harus memiliki ilmu yang cukup seputar bagaimana menjalankan ibadah haji sesuai dengan tuntunan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Hal-hal yang mewajibkan haji :
Hal-hal yang mewajibkan haji :
- Islam
- Berakal
- Baliqh
- Merdeka
- Mampu : meliputi kemampuan materi dan fisik. Barangsiapa tidak mampu dengan hartanya untuk memenuhi biaya perjalanan, nafkah haji dan sejenisnya maka ia tidak berkewajiban haji. Adapun orang yang mampu secara materil,tetapi tidak mampu secara fisik dan jauh harapan sembuhnya,seperti orang yang sakit menahun, orang yang cacat atau tua renta maka ia harus mewakilkan hajinya kepada orang lain.Dan disyaratkan orang yang mewakilinya sudah haji untuk dirinya sendiri.
- Dan bagi perempuan ditambah dengan satu syarat yaitu adanya mahram yang pergi bersamanya. Sebab haram hukumnya jika ia pergi haji atau safar (bepergian) lainnya tanpa mahram, berdasarkan sabda Nabi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam:Sunah Haji "Tidak (dibenarkan seorang) wanita bepergian kecuali dengan mahramnya." (Muttafaq Alaih).Jika seorang wanita pergi haji tanpa mahram maka ia berdosa tetapi hajinya tetap sah
Rukun Haji.
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang jika tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda).
Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut sesudah selesai melaksanakan Sa'i.
Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.
Wajib Haji, Adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, yang jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda).
Yang termasuk wajib haji adalah :
- Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani,dilakukan setelah berpakaian ihram
- Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
- Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
- Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
- Tawaf Wada', Yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
- Meninggalkan perbuatan yang dilarang waktu ihram